BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Bidhumas melakukan giat meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dalam bentuk sosialisasi bertema “Bijak Bermedia Sosial” di Ballroom Universitas Mulia Balikpapan, Senin (26/5/2024).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pentingnya menanamkan budaya serta etika dalam penggunaan media sosial di era digital saat ini. Bahwa media sosial merupakan hak setiap individu, namun dalam penggunaannya harus disertai dengan batasan dan tanggung jawab moral.
“Media sosial memiliki berbagai fungsi positif seperti sebagai sumber informasi, hiburan, komunikasi daring, hingga sarana penggerak masyarakat dan berbagi konten yang bermanfaat. Namun, semua itu harus dijalankan dengan kesadaran etika dan tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, IPDA Ibrahim memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum dan keamanan siber. Ia memaparkan bahwa kejahatan siber merupakan tindak pidana yang memanfaatkan perangkat elektronik dan jaringan internet, yang dapat melintasi batas negara dalam waktu yang sangat singkat.
“Tindak pidana siber di Indonesia diatur dalam Undang-Undang ITE, yakni UU RI No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan siber, serta unsur-unsur dan rumusan pidana yang menyerang kepentingan hukum masyarakat,” jelasnya.
IPDA Ibrahim juga menguraikan manfaat positif dari internet, seperti untuk pendidikan, peningkatan ekonomi melalui bisnis daring, akses informasi terkini, serta menjaga komunikasi dengan relasi lama. Namun di sisi lain, masyarakat perlu waspada terhadap potensi pelanggaran hukum di dunia maya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa, yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, generasi muda dapat lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial serta memahami aspek hukum yang mengaturnya.
Penulis: Aprianto