spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkedok Ormas, Polisi Tangkap Seorang Pria Palak Pedagang Buah

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (30) warga Penajam Paser Utara (PPU) yang sempat viral disejumlah media sosial (medsos) lantaran aksinya yang melakukan tindakan pemerasan dengan menggunakan seragam organisasi masyarakat (ormas).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, mengatakan bahwa aksi premanisme saat ini tengah menjadi perhatian pihaknya. Dan jika terdapat seseorang yang melakukan aksi tersebut maka akan langsung di tindak.

“Pelaku kami amankan karena melakukan pemerasan terhadap pedagang. Mengaku dari salah satu ormas dan meminta sejumlah uang,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, tersangka memeras seorang pedagang buah berinisial AH (44) di kawasan Jalan Letjen S Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Kejadian berlangsung pada Minggu (30/5/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

“Pelaku mendatangi lapak korban dan meminta uang dengan alasan untuk pembangunan posko ormas. Ia membawa proposal serta mengenakan atribut organisasi guna meyakinkan korbannya,” jelasnya.

Baca Juga:   Puluhan Penyandang Disabilitas di Balikpapan Ikut Pelatihan dan Pemagangan Kerja

Saat mengamankan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju mirip seragam ormas, peci, celana pendek, satu bundel coklat berisi proposal, dan satu unit motor Honda Genio.

Sementara itu, polisi menjerat MR dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menyelesaikan berkas perkara agar segera bisa disidangkan,” tutup Kasat Reskrim.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami aksi serupa.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img