spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bejat, Pria Lansia di Balikpapan Diduga Cabuli Anak 6 Tahun

BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MH (60) karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan, pelaku dan korban merupakan tetangga. Pencabulan terjadi pada akhir Desember 2023 lalu.

“Korban sedang disuruh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah. Tersangka MH yang saat itu berdiri di lantai atas rumahnya memanggil korban dan mengatakan, ‘Kamu mau uang kah?’,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, korban yang tertarik dengan tawaran uang pun langsung mendatangi tersangka dan masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka langsung melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban.

“Setelah itu, tersangka melucuti celana korban dan menggaulinya,” jelasnya.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, korban disuruh pulang oleh tersangka. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Ibu korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan,” tambah Iskandar.

Baca Juga:   Jalan MT Haryono Batal Dibuka, Faktor Cuaca Balikpapan Jadi Alasan Lagi

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban. Sedangkan hasil visum pada pemeriksaan korban ditemukan luka lecet kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

Tersangka MH pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (pidana) penjara,” tutup Iskandar. (Bom)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img