BALIKPAPAN – Dua orang pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) terlibat perkelahian, dan satu di antaranya tewas lantaran terkena pukulan benda tumpul di bagian kepalanya. Kasus ini pun sudah ditangani Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Sukaca Bayu Sakti mengatakan pelaku PL (25) dan korban WD (33) merupakan teman satu kerjaan bahkan satu tempat tinggal di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.
“Mereka ini berdua satu kerjaan dan satu tempat tinggal, satu kamar di Gunung Guntur. Korban asal Jawa Tengah dan pelaku asal Banyuasin, Palembang,” ujarnya saat pers rilis, Minggu (12/2/2023).
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, adapun kronologis yang membuat keduanya bersitegang adalah karena pelaku merasa di lempar sesuatu oleh korban dari atas skafolding.
Tak terima dengan perbuatan korban, pelaku pun langsung menghantamnya menggunakan pipa besi ke bagian kepala korban.
“Sedang melakukan pekerjaan di dalam areal kilang RDMP di lantai 2, pekerjaan mereka adalah merakit besi skafolding. Belum tahu pasti, itu di lakukan sengaja atau tidak ada benda yang menjatuhi tubuhnya pelaku sehingga pelaku merasa marah,” jelasnya.
Ditambahkan Sukaca Bayu Sakti, keduanya sebelumnya juga memiliki perselisihan, namun bukan masalah pekerjaan. “Sebelumnya juga ada perselisihan antara keduanya. Keterangan pelaku, kalau korban ini suka marah-marah,” tambahnya.
Setelah kejadian, salah seorang teman lainnya berusaha menolong korban dengan menahan laju darah yang keluar dari kepala korban menggunakan sarung tangan.
Tim medis RDMP Balikpapan langsung membawa korban ke rumah sakit, namun naas nyawa korban tak terselamatkan.
“Pelaku sempat mengganti baju untuk mengelabui petugas di sana. Tapi karena keluar pintu harus pake ID Card maka dari situ dia ketahuan dan diserahkan ke polisi,” ujar Bayu.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 338 KUH Pidana dimana ancaman kurungan penjaranya 15 tahun. Namun jika dalam pemeriksaan ke depan ditemukan adanya perencanaan pembunuhan maka tidak menutup kemungkinan bakal disangkakan dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana di mana ancaman penjaranya 20 tahun. (Bom)