BALIKPAPAN– Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan melaksanakan pemusnahan terhadap berbagai barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023-2025, di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim pada Selasa (7/10/2025).
Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan merugikan negara.
“Sebagian besar berasal dari Samarinda. Jenis barang yang paling banyak adalah rokok ilegal, kemudian vape, minuman mengandung alkohol ilegal, obat-obatan, kosmetika, hingga barang elektronik tanpa izin, bahkan ada juga mainan dewasa,” ujarnya.
Lebih lanjut Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, adapun barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil pengawasan di berbagai wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dan menurut data resmi, total barang yang dimusnahkan meliputi 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung alkohol (MMEA), dan 3.880 item barang larangan pembatasan (lartas) seperti elektronik, kosmetik, hingga produk kesehatan.
“Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.193.914.320, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 998.125.996.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang dikeluarkan pada Juli dan September 2025,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan media. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023.
“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar kegiatan rutin, tetapi juga komitmen kami untuk terus menekan peredaran barang ilegal yang menggerogoti penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat,” tambah Kusuma Santi.
Dari hasil penindakan Bea Cukai Kalbagtim, rokok ilegal masih menjadi temuan paling dominan. Modus pelanggaran yang sering ditemukan antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas.
Bea Cukai menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh wilayah kerja guna menindak tegas para pelaku usaha yang mencoba mengakali peraturan di bidang cukai.
Selain penindakan, Bea Cukai Kalbagtim juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform komunikasi, seperti media cetak, media elektronik, media online, serta media sosial. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif barang ilegal terhadap keuangan negara dan keselamatan konsumen.
“Sebagai Community Protector, Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami berharap pelaku usaha dapat mematuhi seluruh ketentuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tutupnya.
Penulis: Aprianto