spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kota Balikpapan Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan se-Balikpapan

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan akan melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Balikpapan. Hal ini dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Untuk itu, Bawaslu Kota Balikpapan kembali melakukan open recruitment calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Balikpapan yang akan ikut mengawal proses Pemilihan Serentak 2024 dari tingkat Kecamatan.

Pada proses rekrutmen kali ini memiliki 2 pola penerimaan. Pertama, proses rekrutmen Panwascam Existing. Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024. Kedua, adalah pola rekrutmen peserta Panwascam baru yang akan dimulai dari tanggal 3 Mei 2024.

Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudriman mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta Exsisting dinyatakan terdapat 4 Kecamatan mengalami kekosongan. Maka akan dilakukan rekrutmen bagi pendaftar baru untuk mengisi keterpenuhan.

“Untuk pengumuman pada tanggal 3 Mei, Peserta bisa mendaftar dari tanggal 5 sampai 7 Mei untuk  pendaftaran Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Timeline pendaftaran lengkapnya bisa langsung dibuka di website atau instagram Bawaslu Kota Balikpapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Panwaslu Kecamatan yang mengalami kekosongan diantaranya adalah Panwascam Balikpapan tengah dibutuhkan 2 orang, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat dibutuhkan 1 orang, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara dibutuhkan 2 orang, dan Balikpapan Timur dibutuhkan 2 orang.

Agus sudirman mengajak seluruh putra-putri terbaik Kota Balikpapan untuk ikut andil dalam proses pengawasan Pemilu dengan mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen panwascam bagi pendaftar baru.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan mempersiapkan berkas persyaratan yang telah ditentukan, tanggal 3-4 kami akan mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan bagi pendaftar baru,” jelasnya.

Baca Juga:   Siapkan Surat Berkendara, Operasi Patuh Mahakam 2024 Segera Dilaksanakan

“Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial dan website Bawaslu Balikpapan atau menghubungi nomor layanan di 0821-2708-8691 (admin) WA only,” tutup Agus Sudriman.

 

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :

1)    Warga Negara Indonesia;

2)   Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3)   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5)   Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6)   Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota  yang  bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

7)   Memiliki Kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8)  Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9)   Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10)  Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11)   Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga:   Kodam VI Mulawarman Beri Penghargaan Kepada 6 Prajuritnya

12)  Bersedia bekerja penuh waktu;

13)  Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14)  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15)  Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16)  Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17)  Mengajukan  surat lamaran  yang  ditunjukan  kepada   Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota;

18)  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

19)  Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

21)  Daftar Riwayat Hidup;

22) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

24) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

25) Surat pernyataan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  3. Tidak  pernah   menjadi   anggota   partai   politik   atau   telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
Baca Juga:   Kasus Malaria di Kota Balikpapan Mayoritas Impor dari Daerah Endemik

26) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

27) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Balikpapan;

28) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Balikpapan, Jl Mt Haryono RT 37 No 109 Damai Bahagia Balikpapan Selatan;

29) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

30)   Waktu    penerimaan    pendaftaran    mulai    tanggal 05 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024 pukul 09:00 – 17:00;

31)  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img