BALIKPAPAN – Bawaslu Kota Balikpapan saat ini telah memetakan berbagai kerawanan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan mengatakan, berdasarkan Pasal 488 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada unsur pidana bagi yang melakukan pelanggar.
“Di dalam Undang-undang Pemilu ada dua pasal terkait pelanggaran yang bisa berujung pada pidana. Dan itu masuk dalam tahap pemutahiran data pemilih,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Agustan menjelaskan, di Pasal 448 tersebut konteksnya bersifat umum. Persisnya mengatur soal setiap orang yang memberikan keterangan data tidak benar terkait dengan data pemilih bisa di pidanakan. “Ini yang coba kami pastikan agar petugas memastikan bahwa data pemilih yang melakukan coklit itu benar data akurat. Jika tidak valid dapat berpotensi terjadinya pidana,” jelasnya.
Agustan menambahkan, data pemilih memuat delapan item, mulai dari nomor KK hingga alamat rumah. Selanjutnya yang menjadi subjek hukum yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan hasil coklit di Kelurahan.
Agustan menambahkan, unsur pidana selanjutnya tertuang pada Pasal 519, yaitu pada tahapan pencalonan anggota DPD RI. “Terkait dengan politik uang, setiap orang dilarang untuk menjanjikan uang atau materi lainnya kepada calon untuk memberikan dukungan,” tegasnya.
“Dukungan ini mereka murni tidak diberikan janji sehingga masyarakat memberikan KTP-nya, ini harus diantisipasi,” tambahnya.
Pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan penggunaan dokumen palsu. “Sebab itu kami membuka launching terkait dengan pencatatan nama, jangan sampai masyarakat menjadi korban. Silahkan cek di Sipol,” tutupnya. (Bom)