BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan telah menerima laporan dari salah seorang warga Kilometer 10, Balikpapan Utara perihal adanya praktik money politik pada Selasa (26/11) malam.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, dugaan money politik yang sedang ditanganin pihaknya tersebut berasal dari paslon Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan.
“Sehari sebelum pencoblosan, semalam itu kita terima laporan di KM 10. Terkait dugaan money politik,” ujarnya, Rabu (27/11).
Lebih lanjut Ahmadi Aziz menjelaskan, tim Bawaslu pun langsung turun ke lapangan untuk menanganin laporan tersebut. Dan mengarahkan warga yang keberatan untuk melakukan pelaporan ke Kantor Bawaslu dengan menyertakan bukti dan saksi.
“Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan laporan tersebut dan menyerahkan ke Gakumdu,” jelasnya.
Selain menerima laporan, saat ini Bawaslu telah memegang barang bukti sejumlah uang yang di duga sebagai money politik.
“Untuk uang dan paslonnya saya nggak bisa ungkap dulu ya, nanti di rapat pleno saja saya jabarkan. Yang pasti saat ini kita sedang lakukan rapat plenonya,” tutupnya.
Penulis: Aprianto