BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan saat ini sedang menangani dua kasus dugaan pelanggaran kasus money politik yang dilakukan calon legislatif (caleg).
Aggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah memulai proses penanganan di Sentra Gakkumdu, dan salah satu kasus sudah diserahkan ke Polresta Balikpapan.
“Namun, apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak, akan ditentukan setelah hasil penyelidikan kepolisian,” ujarnya, Senin (8/1/2024).
Ahmadi Aziz juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam proses penanganan kasus ini. Selanjutnya, hasil pembahasan dengan Gakkumdu telah disampaikan kepada Polresta Balikpapan.
“Kedua kasus ini dugaannya adalah money politik. Salah satu kasus sudah sampai pada tahap penyelidikan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses,” tambahnya.
Ahmadi Aziz menambahkan bahwa kedua caleg yang terlibat dalam kasus ini adalah caleg DPR Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota.
Selain kasus pelanggaran yang melibatkan caleg, Bawaslu Kota Balikpapan juga menangani kasus pelanggaran oleh anggota Panwaslu Kecamatan. “Kita juga menangani satu kasus terkait dengan kode etik pengawas Pemilu, yang kemungkinan akan kita putuskan minggu ini apakah akan diberhentikan dengan tidak hormat atau tindakan lainnya,” tegasnya.
Terkait anggota Panwaslu ini, Ahmadi mengakui bahwa pelanggaran yang dilakukan melibatkan salah satu partai politik. “Ada dua anggota yang terlibat, namun satu di antaranya masih dapat ditoleransi dengan sanksi teguran. Tetapi Ketua Panwaslu tersebut telah kehilangan netralitasnya,” tutupnya. (Bom)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S