spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Sabu 49,7 Gram, Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap 2 Warga Teritip dan Samboja

BALIKPAPAN– Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim telah menangkap dua pria berinisial AZ (43) dan US (37) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 49,7 gram di Jalan Balikpapan-Samboja, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur pada Selasa (4/4/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim tersebut.

“Pelaku berinisial AZ diketahui merupakan warga Kelurahan Teritip, Balikpapan timur. Sedangkan US warga Kelurahan Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Balikpapan-Samboja, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gram, 1 plastik Energen, 1 buah handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah handphone merek Oppo warna biru, dan 1 buah motor Yamaha Soul GT,” jelasnya.

Baca Juga:   Korban PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Berharap Uang Dikembalikan, Jika Tidak Tempuh Jalur Hukum

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka di lokasi dan tidak ada perlawanan dari para tersangka, petugas pun langsung membawa mereka ke Makopolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img