BALIKPAPAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berada di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum terkait penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
“Fungsi dan tujuan Taman Hutan Raya ini adalah untuk pelestarian lingkungan kemudian untuk menjaga ekosistem yang ada di dalamnya, oleh sebab itu sangat dijaga dan dilarang adanya ilegal maining,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Lebih lanjut Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan OIKN, adanya ilegal maining dengan modus operandi memalsukan dokumen yang mana pelaku menambang di dalam kawasan Taman Hutan Raya.
“Yang kita amankan ada 5 tersangka, sedang dalam proses. Hasil ilegal maining ini dijual ke Surabaya dengan kontainer 4.000 kontainer, jika dirupiahkan sebesar Rp 80 miliar,” jelasnya.
Saat meninjau langsung lokasi tambang batu bara ilegal tersebut, diketahui bahwa sudah ada sekitar 300 hektar lahan yang di kupas.
Hingga saat ini kasus tambang batu bara ilegal ini masih dikembangkan oleh penyidik.
Penulis: Aprianto




