spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Barang Bukti Sabu dari Tersangka Oknum Polisi Dimusnahkan, Siap Masuk Persidangan

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil ungkapan kasus keterlibatan oknum polisi Brigpol RZ, Kamis (16/3/2023).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang tentang Narkotika.

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Musliadi Mustafa menjelaskan, untuk pemusnahan hanya seberar 23,62 gram brutto, dengan cara dilarutkan ke dalam larutan porstex dan diblender. Selanjutnya dilarutkan ke saluran pembuangan kamar mandi. “Apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor,” jelasnya.

Dengan telah dimusnahkannya barang bukti kejahatan yang melibatkan oknum polisi Brigpol RZ ini, maka dalam waktu dekat proses persidangan akan dimulai.

“Tentunya setelah kita lengkapi berkasnya dan P-21 kan ke Kejaksaan Negeri (PN) Balikpapan. Jika lengkap maka sidang pun siap dilakukan,” tambah Musliadi Mustafa.

Seperti diketahui, Brigpol RZ ditangkap setelah seorang pengedar sabu berinisial AR (49) membocorkan informasi keterlibatan RZ sebagai pemasoknya. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 30,55 gram sabu bruto diamankan. (Bom)

Baca Juga:   BNNK Balikpapan Gagalkan Paket Ganja Dibungkus dalam Toples Kue
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img