SAMARINDA — Anggaran Rp8,5 miliar yang sempat dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur dipastikan tidak bisa serta-merta digunakan kembali. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan dana tersebut harus dibahas ulang melalui mekanisme APBD Perubahan (APBD-P).
“Kalau sudah kembali ke kas daerah, tidak bisa langsung dipakai. Mekanismenya jelas, masuk ke APBD Perubahan dan dibahas bersama Banggar serta TAPD,” tegas Demmu, Senin (2/3/2026).
Seperti diketahui, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud membatalkan rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar setelah mendapat sorotan publik. Keputusan itu juga muncul di tengah imbauan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, kondisi fiskal Kaltim tengah menghadapi tekanan. Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan terpangkas hingga sekitar Rp6 triliun pada 2026. Situasi tersebut membuat ruang belanja daerah semakin terbatas.
Demmu mengingatkan, polemik kendaraan dinas tidak boleh berhenti pada pembatalan semata. Ia menilai perencanaan anggaran ke depan harus lebih matang dan responsif terhadap kondisi keuangan daerah.
“Perencanaan harus sensitif terhadap kemampuan fiskal dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang disusun justru menimbulkan resistensi,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan dalam APBD-P menjadi satu-satunya jalur resmi agar dana tersebut dapat dialihkan ke program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan publik. Tanpa mekanisme tersebut, penggunaan anggaran berpotensi melanggar prosedur.
Di tengah tekanan fiskal, Demmu melihat pembatalan pembelian kendaraan dinas dapat menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim untuk memperkuat komitmen transparansi dan efisiensi.
“Ini kesempatan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Uang daerah harus kembali pada kepentingan publik, apalagi saat kondisi keuangan sedang ketat,” pungkasnya.(MK)
Editor: Agus S





