spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Balikpapan Terima 50 Ton Beras Premium Subsidi dari Bapanas, Distribusi Diawasi Ketat Agar Sesuai HET

BALIKPAPAN — Kota Balikpapan mulai menerima pasokan beras premium subsidi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pengiriman tahap awal tersebut tiba dalam dua kontainer dan langsung dilakukan proses bongkar muat di salah satu gudang distributor beras di Balikpapan, yakni UD Gunung Sari, pada Senin (8/12/2025).

Proses pembongkaran turut diawasi oleh jajaran Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Dinas Perdagangan (Disdag), serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balikpapan.

Kabid Ketahanan Pangan DKP3 Balikpapan, Wahidin Alaudin, mengatakan bahwa subsidi beras premium ini merupakan tindak lanjut setelah Bapanas sebelumnya menemukan adanya praktik penjualan beras premium di Balikpapan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Beras subsidi premium ini merupakan upaya pemerintah menstabilkan harga dan memastikan masyarakat memperoleh beras premium sesuai HET,” ujarnya.

Untuk tahap awal, pemerintah menyalurkan 50 ton beras kepada dua distributor. Tahap kedua direncanakan akan mendistribusikan tambahan 50 ton, sehingga total menjadi 100 ton.

Salah satu distributor penerima beras premium subsidi, Tan Yudi Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga harga beras agar tetap sesuai ketentuan.

Baca Juga:   PT PLN UID Kaltimra Pastikan Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idulfitri

Untuk itu, distributor mewajibkan seluruh pengecer atau penjual untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menjual beras premium di atas HET.

“Kami sertakan surat pernyataan bagi pengecer, agar penjualan beras premium ini sesuai harga resmi dan tidak melebihi HET,” jelas Tan Yudi.

Sebagai bentuk pengawasan, distributor akan menyerahkan daftar toko atau pengecer yang membeli beras tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan agar aparat dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan pelanggaran harga.

Tan Yudi menegaskan, apabila ada toko atau pengecer menjual beras premium subsidi di atas HET, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.

Dengan pengiriman tahap awal ini, pemerintah berharap distribusi beras premium subsidi di Balikpapan berjalan lancar, tepat sasaran, dan mampu menekan potensi kecurangan harga di pasaran.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img