BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana membangun depo kontainer terpadu di kawasan Kilometer 13, Balikpapan Utara. Pembangunan ini menjadi langkah strategis untuk menata arus kendaraan bertonase besar yang kerap melintas di wilayah perkotaan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa gagasan pembangunan depo ini merupakan hasil tindak lanjut dari Forum Lalu Lintas serta koordinasi lintas instansi terkait. Keberadaan terminal khusus angkutan barang, menurutnya, sudah menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya aktivitas logistik di Balikpapan yang kini menjadi gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Selama ini Balikpapan belum memiliki terminal khusus angkutan barang. Akibatnya, banyak sopir kendaraan besar kesulitan mencari tempat parkir dan akhirnya berhenti di tepi jalan atau kawasan padat, yang memicu kemacetan,” jelas Fadli, Jumat (31/10/2025).
Depo kontainer tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pusat pemeriksaan dan pelayanan logistik terpadu, meliputi layanan uji KIR, pemeriksaan teknis kendaraan, pengecekan dokumen perjalanan, hingga analisis muatan dan dimensi kendaraan.
Fadli menegaskan, kendaraan bertonase besar yang tidak memenuhi standar teknis tidak akan diizinkan memasuki kawasan perkotaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian lalu lintas dan peningkatan keselamatan jalan.
“Selain menata arus kendaraan, langkah ini juga untuk menekan risiko kecelakaan seperti yang pernah terjadi di tanjakan Muara Rapak beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Dishub telah menyiapkan lahan seluas 11,5 hektare di Km 13 untuk lokasi pembangunan depo. Proses kajian legalitas lahan, analisis bisnis, serta penyusunan master plan telah rampung, dan saat ini tengah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
“Lahan dan kajian sudah siap. Harapan kami, pada tahun anggaran 2026 proyek ini bisa memasuki tahap perencanaan fisik. Tentunya membutuhkan dukungan DPRD dan Pemerintah Kota,” tambah Fadli.
Pembangunan depo kontainer akan dilakukan secara bertahap menggunakan APBD Kota Balikpapan, dengan peluang dukungan tambahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun skema pendanaan alternatif mengingat nilai investasinya cukup besar.
Selain menyiapkan infrastruktur, Dishub juga gencar melakukan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan besar agar mematuhi jam operasional angkutan barang, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.
“Kami ingin setiap kebijakan di lapangan disertai solusi konkret. Tidak hanya membatasi, tetapi juga menyiapkan fasilitas pendukung agar sistem transportasi kota lebih tertib dan aman,” tutup Fadli.
Penulis: Aprianto




