BALIKPAPAN – Perdagangan satwa liar dan langka masih marak terjadi. Baru-baru ini, aparat berhasil menggagalkan jual beli satwa langka dari Kalimantan, yang akan dijual ke Filipina.
Selasa (24/1/2023) malam sekitar pukul 20.10 WITA, seekor orangutan berjenis kelamin wanita bernama Astuti, tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Astuti diterbangkan dari Bandara Sam Ratulangi, Manado dan sempat transit di Bandara Sultan Hasanudin, Makasar selama 3 jam.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Ari Wibawanto mengatakan, jika Astuti merupakan satwa hasil sitaan Polres Boalemo, Gorontalo pada 30 Mei 2022 lalu bersama 58 ekor satwa lainnya.
“Setelah ditangkap Kepolisian Boalemo, Gorontalo diserahkan ke Balai KSDA Sulawesi Utara,” ujar Ari Wibawanto, Selasa (24/1/2023) saat menyambut kedatangan Astuti di terminal kargo Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Lebih lanjut Ari Wibawanto menjelaskan, sebelumnya Astuti dititipkan ke PPS Tasikoki untuk penanganan lebih lanjut. Kemudian dilimpahkan ke Balai KSDA Sulawesi Utara untuk mendapat perawatan hingga pelaku pembawa Astuti menjalani persidangan. “Sudah diputuskan, dan sudah inkrah. Dihukum 5 bulan dan denda Rp 15 juta,” jelasnya.
Sebelum dilakukan translokasi, Astuti yang masih berumur 2 tahun telah menjalani uji DNA dengan hasil jenis orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus).
Selanjutnya, Astuti akan dititiprawatkan oleh Balai KSDA Kaltim ke Pusat Rehabilitasi Orangutan yang di kelola bersama Center for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ari Wibawanto, bahwa proses karantina akan dilakukan bagi orangutan bersangkutan dan ketika semua hasil baik dan sehat maka akan menjalani serangkaian program rehabilitasi. Termasuk program sekolah orangutan bersama orangutan lainnya.
“Setelah semua tahapan rehabilitasi dilalui maka Astuti ini akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, masih di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.30 WITA Astuti berangkat menuju Center for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau menggunakan jalur darat dan mendapat pengawalan dari Bakai KSDA Kaltim serta aparat kepolisian.
Astuti merupakan hasil sitaan dari perdagangan gelap hewan antar pulau.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari Masiki mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan kasus, Astuti yang masih berusia 2 tahun tidak sendirian dikirim dari Kalimantan Timur hingga tiba di Makasar menggunakan jalur laut.
“Selain Astuti, kita juga amankan 58 ekor satwa lainnya, seperti beberapa jenis Owa Kalimantan, Lutung Jawa, Biawak dan Kura-kura,” ujar Askhari Masiki kepada wartawan di terminal cargo Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Lebih lanjut Askhari Masiki menjelaskan, setelah Astuti tiba di Makasar, akan dikirim ke Manado dan kembali akan di kirim ke Filipina. Namun karena lebih dahulu tertangkap tangan oleh kepolisian Polres Boalemo, Gorontalo maka aksi perdagangan gelap hewan tersebut gagal dilakukan.
“Perdagangan hewan ini masih cukup sering terjadi, khususnya yang apendik seperti ini. Beruntung aparat penegak hukum berhasil menggagalkannya hingga akhirnya kita kembalikan ke daerah asalnya,” jelasnya.
Selama menjalani perawatan di Balai KSDA Sulawesi Utara, Astuti menerima perawatan secara intens oleh animal keeper dan penanganan medis oleh dokter hewan.
“Perawatan harian dan pendampingan aktivitas harian berupa pengenalan habitat jelajah hutan serta pemberian enrichment di kandang playground kita lakukan terhadap Astuti selama bersama kita,” ujarnya.
Penanganan medis yang pernah dilakukan terhadap orangutan Astuti selama di PPS Tasikoki berupa pemeriksaan fisik, laboratorium dan rontgen. “Hingga Januari 2023, Astuti dalam kondisi sehat serta tidak menunjukkan gejala penyakit apapun,” katanya. (Bom)