ASN Balikpapan Diberi Ruang Atur Cuti dan Kerja Fleksibel Saat Libur Lebaran

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengatur waktu cuti menjelang dan setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai pemerintah agar dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih leluasa tanpa mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui aturan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan terkait penyesuaian pola kerja selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri tahun ini.

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa pemerintah kini tidak lagi membatasi penggabungan cuti dengan masa cuti bersama. Artinya, ASN diperbolehkan mengajukan cuti tambahan baik sebelum maupun setelah cuti bersama, selama mendapat persetujuan dari atasan langsung serta pimpinan perangkat daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pegawai, khususnya bagi mereka yang harus melakukan perjalanan jauh untuk pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

“Kami memberikan keleluasaan kepada ASN untuk mengatur jadwal cutinya, selama mendapat izin dari atasan langsung dan kepala perangkat daerah masing-masing,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Balikpapan Masih Aman

Meski demikian, Purnomo menjelaskan bahwa pengajuan cuti tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan unit kerja diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun sebagian pegawai mengambil cuti.

Selain memberikan fleksibilitas dalam pengambilan cuti, Pemkot Balikpapan juga menerapkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi manapun atau work from anywhere (WFA).

“Kebijakan tersebut akan berlaku selama lima hari yang mengapit masa libur panjang. Dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret, ASN diperbolehkan menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel. Setelah libur panjang Idulfitri berakhir, kebijakan serupa kembali diterapkan pada 25 hingga 27 Maret,” jelasnya.

Walaupun tidak bekerja dari kantor, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa. Mereka juga harus tetap melakukan absensi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku, baik saat masuk kerja maupun saat pulang.

“Pegawai tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa, hanya saja lokasi kerjanya lebih fleksibel. Namun kewajiban absensi elektronik tetap berlaku, baik pagi maupun sore,” tambah Purnomo.

Baca Juga:   HUT ke-78 Bhayangkara, Momentum Polri Dekat dengan Masyarakat

BKPSDM menegaskan bahwa penerapan WFA bukan berarti memberikan tambahan waktu libur bagi ASN. Penyesuaian pola kerja ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dalam mengatur mobilitas selama periode libur panjang sekaligus menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama berakhir, aktivitas kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dijadwalkan kembali normal pada Senin, 30 Maret.

Purnomo juga mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab serta tetap mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.

“Kami berharap pada 30 Maret seluruh ASN sudah kembali aktif bekerja, kecuali mereka yang memang memiliki cuti tahunan yang telah disetujui sebelumnya,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img