Home NASIONAL Aset Rp100 Miliar Disita dalam Kasus Haji

Aset Rp100 Miliar Disita dalam Kasus Haji

0
3
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (Fajri)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Menurut KPK, aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta sejumlah aset properti.

Asep merinci barang bukti yang diamankan antara lain uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.

Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.

Baca Juga:   Satgas Pamtas RI-Malaysia Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD

Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, dari sejumlah PIHK pada periode Februari hingga Juni 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

KPK menyebut praktik tersebut berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa melalui antrean panjang.

Dalam praktiknya, sejumlah PIHK diduga diminta membayar fee percepatan sekitar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk memperoleh kuota tambahan.

Selain itu, sebagian biaya tersebut juga diduga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan nilai sedikitnya 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta per orang.

Penyidik menilai praktik tersebut merupakan bagian dari penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean jemaah reguler.

Saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga:   Liburan Makin Praktis: Ini Cara Aktivasi Paket IM3 & Tri agar Tetap Terhubung Selama Liburan

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here