JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (30/3/2026).
Di hadapan anggota dewan, ia menegaskan posisinya sebagai pekerja di sektor ekonomi kreatif yang hanya berupaya menjalankan pekerjaan secara profesional.
“Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif,” ujarnya dengan suara bergetar.
Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa yang ia kerjakan diajukan melalui mekanisme resmi berupa proposal kepada para kepala desa. Dalam dokumen tersebut, seluruh rincian pekerjaan hingga anggaran disebut telah disampaikan secara terbuka.
Namun, pada 2025, ia mengaku dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, yakni 19 November 2025.
“Awalnya saya dipanggil sebagai saksi, tapi pada hari yang sama saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersebut, terutama terkait dugaan kerugian negara. Menurutnya, dirinya tidak pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat.
“Faktanya saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat, dan kepala desa juga menyatakan tidak ada masalah dalam proyek tersebut,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Amsal menyoroti penilaian auditor yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek kerja kreatif. Beberapa komponen seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai tidak memiliki nilai atau Rp0.
“Itu ada ide, editing, dubbing, semuanya punya nilai, tapi dianggap Rp 0 oleh auditor,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, melainkan hanya sebagai penyedia jasa. Menurutnya, jika harga dinilai tidak sesuai, seharusnya ditolak sejak awal, bukan berujung pada proses hukum.
“Saya cuma menjual jasa. Kalau memang mahal, kenapa tidak ditolak saja?” ujarnya sambil terisak.
Dalam kesempatan tersebut, Amsal juga mengungkap kekhawatiran bahwa kasus yang menimpanya dapat berdampak luas terhadap pelaku ekonomi kreatif lain yang bekerja sama dengan pemerintah.
Sebagai informasi, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





