BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan menahan seorang pemuda berinisial MK (29) lantaran dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan atas dugaan perbuatan pengancaman menggunakan senjata api (senpi).
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Bayu Sukaca mengatakan, pelaku saat itu mendatangi tim dari Kejari Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelurahan saat sedang mengukur sebidang tanah di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, RT 41 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada 20 Januari 2023.
“Saat itu pelaku ini tiba-tiba datang dan ingin membubarkan tim dari Kejaksaan, BPN dan Kelurahan. Dan langsung menembak sebanyak 2 kali,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, merasa keberatan dan terancam jiwanya pihak pengukur dari Kejari Balikpapan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
“Berbekal laporan tersebut kami langsung datangi rumah pelaku yang juga berada di kawasan Jalan Ruhui Rahayu gak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Saat diamankan di rumahnya, MK tak berkutik dan kooperatif dengan menunjukkan senjata api yang ia gunakan saat menembak ke udara. “Sebelumnya di TKP kita amankan dua selongsong peluru. Dan saat di rumah pelaku kita kembali temukan 10 butir peluru,” tambahnya.
Pelaku dan barang bukti senpi jenis Glock 19 dengan kaliber 7,65 mm digiring ke Makopolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kita sangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman,” tegas Bayu.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kepemilikan senpi pelaku. Apakah terdapat surat izin resmi atau tidaknya. (Bom)