spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ancam Istri Dengan Parang, Pria di Balikpapan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menahan seorang pria berinisial DR (42) warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara lantaran telah mengancam istri siri nya dengan sebilah parang.

Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu mengatakan, saat kejadian pelaku dalam keadaan mabok. Sehingga ia tidak dapat mengontrol emosinya. Bahkan, sang istri sempat mendapat pukulan dari pelaku.

“Saat itu pelaku pulang dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras). Sempat memukul istrinya hingga mengancam istrinya dengan parang ini,” ujarnya, Selasa (27/8).

Lebih lanjut Elfra Sitepu menjelaskan, pelaku bahkan sempat mengacak-acak barang ditoko korban. Sehingga sejumlah barang-barang rusak dan berhamburan.

“Pelaku ini semakin tidak terkontrol, bahkan barang-barang jualan istrinya dihambur dan berujung banyak yang rusak,” jelasnya.

Sang istri berinisial H (48) pun sempat mendapat luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Namun yang membuat korban hingga trauma adalah saat pelaku mengancamnya dengan sebilah parang.

“Korban membuat laporan dan tim opsnal langsung menangkapnya,” tambah Elfra Sitepu.

Pelaku pun terancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 subsider Pasl 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman.

Baca Juga:   Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Oknum Bank BUMN Dilaporkan ke Polda Kaltim

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Elfra Sitepu.

Penulis: Aprianto

BACA JUGA