BALIKPAPAN – Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP) merasa geram dengan ketidakjelasan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan bronjong di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kecamatan Waru, Desa Api-Api.
Hingga akhirnya mereka mendatangi Makopolda Kaltim Senin (13/2/2023). Mereka mempertanyakan sudah sampai mana tahapan kasus tersebut, dan mengapa belum sampai masuk ke tahap persidangan.
Koordinator AMPP, Rizqi Usman mengatakan, dalam laporannya mulai dari Polres PPU hingga Polda Kaltim sudah disertakan bukti-bukti kejanggalan dalam kasus tersebut. “Terutama aliran dana. Ini kan tidak sedikit. Kemudian proyek ini kan penunjukan langsung. Otomatis ada pra proyek yang juga perlu kami soroti,” ujarnya di Makopolda Kaltim.
Lebih lanjut Usman menjelaskan, dalam laporan ini kerugian negara berdasarkan kalkulasi dari BPKP dengan nomor surat 524/PW17/5/2018 tanggal 28 Desember 2018, yakni sekitar Rp 2,8 miliar.
Sehingga dirinya menyesalkan bahwa hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap P19 padahal sudah bergulir sejak tahun 2016 lalu. “Mungkin saja kasus ini tidak hanya berhenti pada batas tindak pidana korupsi semata,” jelasnya.
Usman menduga, dalam kasus ini juga ada unsur nepotisme yang melibatkan korporasi persero berinisial PT RUG dengan salah satu oknum pejabat di Penajam Paser Utara. “Jadi langkah follow up kami terkait kasus bronjong. Tadi sudah disambut baik oleh Polda Kaltim. Kemudian tuntutan kami InsyaAllah dua minggu ke depan akan ada supervisi dari KPK,” tambah Usman.
Sementara itu, Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly mengatakan, pihaknya menerima dengan baik kedatangan dari AMPP. “Kami bisa teruskan ke Polres PPU. Nanti supervisi bisa jadi guidance mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Disinggung penetapan tersangka, Rido menyatakan jika hal tersebut bisa dikonfirmasi langsung ke Polres Penajam Paser Utara. “Kami lakukan supervisi sehingga bisa cepat P21,” tambah Rido. (Bom)