NUSANTARA — Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (SBPM) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, turun langsung ke lokasi pemortalan akses Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A di wilayah Pemaluan untuk menjelaskan hasil rapat antara pemerintah dan perwakilan warga yang sebelumnya digelar di Polda Kaltim.
Kehadiran OIKN di lokasi tersebut juga merupakan permintaan warga agar pemerintah memberikan penjelasan langsung terkait kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan tersebut.
“Sambil menunggu notulen hasil rapat kemarin, warga meminta kepada kami (OIKN) untuk ada di lapangan guna memberikan penjelasan kepada warga yang ada di lokasi. Tentu yang kami jelaskan adalah hasil rapat kemarin dan pada saat yang bersamaan kita bersama-sama dengan warga terdampak membuka portal itu secara resmi,” ujar Alimuddin, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa warga pada dasarnya memahami pentingnya akses jalan tol tersebut, mengingat jalur JBH akan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, termasuk pengunjung yang menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, jalur tersebut juga menjadi akses alternatif yang memperpendek perjalanan dari Balikpapan menuju IKN maupun ke wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Maka jalan yang sebelumnya diportal, tadi sudah dibuka bersama-sama,” katanya.
Menurut Alimuddin, pembukaan portal oleh warga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang digelar sehari sebelumnya di Polda Kaltim. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa portal akan dibuka setelah ada notulen resmi rapat sebagai dasar tindak lanjut.
Ia memastikan notulen rapat tersebut akan segera diselesaikan.
“Dalam rapat itu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa lahan mereka bukan tidak bisa dibayar, tetapi masih dalam proses administrasi,” jelasnya.
Proses tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kehutanan yang menjadi bagian dari tahapan administrasi dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
“Apakah akan bisa dibayar? Ya, pemerintah pasti akan menyelesaikan prosesnya,” tegasnya.
Alimuddin menambahkan bahwa sepanjang persyaratan administrasi yang diminta oleh panitia pengadaan lahan dapat dipenuhi oleh masyarakat, maka pembayaran ganti rugi akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran melalui instansi terkait, seperti balai jalan atau lembaga yang ditunjuk untuk menangani proses pengadaan lahan tersebut.
“Proses pemberkasan menjadi bagian yang sangat penting untuk mendukung kelanjutan proses pembayaran itu,” katanya.
Pantauan di lapangan, pembukaan portal juga dihadiri sejumlah pejabat dan unsur keamanan. Di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, Direktur Sarana dan Prasarana Sosial OIKN Agus Ahyar, Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, serta sejumlah perwira dari Polres Penajam Paser Utara.
Setelah portal dibuka, akses Jalan Bebas Hambatan Segmen 6A di wilayah Pemaluan kembali normal dan dapat dilalui kendaraan menuju maupun dari kawasan IKN.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S





