NUSANTARA — Portal kawat berduri yang dipasang warga di akses Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A wilayah Pemaluan akhirnya dibuka setelah tercapai kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah terkait penyelesaian ganti rugi lahan.
Pembukaan portal dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah rapat mediasi yang digelar di Polda Kaltim. Jalur tol tersebut kini kembali normal dan dapat dilalui kendaraan dari dan menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kuasa masyarakat Pemaluan, Ibrahim, menjelaskan bahwa warga sepakat menghentikan aksi protes setelah ada komitmen penyelesaian tuntutan masyarakat.
“Jadi kesepakatannya hari ini dibuka. Selambat-lambatnya satu bulan dilakukan penyelesaian,” ujar Ibrahim di lokasi.
Ia menyebut terdapat 21 warga yang menunggu penyelesaian pembayaran ganti rugi. Menurutnya, masyarakat mengapresiasi langkah Kapolda yang turun langsung untuk mengetahui kondisi di lapangan.
“Kita salut sama Pak Kapolda yang mau terjun langsung ke lapangan untuk mencari fakta. Itu yang kita senangi. Dan satu minggu habis Lebaran dimulai,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji juga menegaskan agar hak masyarakat segera diselesaikan.
Ibrahim mengaku sempat mempertanyakan kepada pihak terkait mengenai kendala yang menyebabkan pembayaran ganti rugi belum terealisasi.
“Saya tanyakan itu. Apa sih masalahnya, coba dijelaskan supaya masyarakat bisa melengkapi apa kekurangannya. Kendala belum dibayarkannya apa?” ujarnya.
Dari penjelasan yang diterima, kendala utama disebut hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, seperti dokumen BPJS dan KTP.
Selain perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah, rapat tersebut juga dihadiri Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, yang mewakili pihak Otorita IKN, serta unsur kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Menurut keterangan warga di lapangan, Deputi Alimuddin juga meminta agar hasil pertemuan dituangkan dalam notulen resmi agar proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti.
Pembukaan portal di ruas JBH 6A dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Otorita IKN, Polres Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Polsek Sepaku.
Portal dibuka sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah pembongkaran kawat berduri tersebut, akses tol kembali normal dan dapat dilalui kendaraan menuju maupun dari kawasan IKN.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S





