BALIKPAPAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Balikpapan menegaskan bahwa layanan Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk program UHC Gendap yang memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat Kota Balikpapan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Aidy IImy, mengatakan bahwa layanan UHC Gendap tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, meski program Gratispol sedang berlangsung.
“Gratis itu bukan berarti bebas sepenuhnya tanpa aturan. Tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti layanan yang seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut Aidy Ilmy menjelaskan, bahwa biaya layanan yang ditanggung program UHC sebagian besar dibebankan pada anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Untuk tahun 2024, seluruh biaya ditanggung Pemprov, kecuali daerah seperti Balikpapan yang mungkin memiliki anggaran sendiri,” jelasnya.
Terkait layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Aidy menyebut bahwa hampir semua layanan dilayani, namun harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 152.
“Misalnya untuk kondisi tertentu yang hanya bisa ditangani di FKTP, maka itu harus diselesaikan di sana. Bukan tidak ditanggung, tapi ada prosesnya,” tambahnya.
Masyarakat juga diminta memastikan telah terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan. “Kalau sudah terdaftar, cukup bawa KTP atau ATP. Kalau belum terdaftar, tetap bisa dilayani setelah mendaftar. Ini bentuk kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kemudahan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat Kota Balikpapan dapat memanfaatkan layanan UHC secara maksimal tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Penulis: Aprianto