BALIKPAPAN – Seorang pengusaha batu pasir (Sirtu) asal Balikpapan, Julkiply Siregar, yang juga merupakan Direktur PT Anugrah Tehnik Abadi merasa kecewa dengan langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur atas Laporan Polisi yang telah ia buat, terkait perkara kasus tindak pidana penipuan dan penadahan oleh dua orang terlapor, yakni AS dan HP alias Koh Aping.

Seperti diketahui, AS merupakan pemilik kapal yang menganggkut sirtu milik Julkiply Siregar, dengan tujuan Palu ke Separi (Kukar). Sedangkan HP alias Koh Aping diduga sebagai penadah sirtu di Kota Samarinda.
Julkiply Siregar mengatakan, bahwa dirinya telah membeli sirtu dari Palu dan diantar oleh AS ke Jetty di Separi, namun oleh AS kapalnya disandarkan di Kota Samarinda. Selain itu juga sirtu yang sudah di bayar 50% oleh Julkiply Siregar, justru di jual ke HP alias Koh Aping.
“Ya saya mengalami kerugian. Saya sudah DP Rp 1 M lebih, sisanya saya lunasin begitu sirtu tiba di Separi,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut Julkiply Siregar menjelaskan, merasa dirugikan dan tertipu, ia pun melaporkan keduanya ke Polda Kaltim atas tuduhan penipuan dan penadahan. “Setelah buat laporan beberapa waktu lalu, pelaku AS, pemilik kapal ditetapkan tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Dan infonya sudah sidang dua kali. Sementara penadahnya AS alias Koh Aping ini malah keluar surat pencabutan tersangka oleh Ditkrimum,” jelasnya.
Keputusan yang berbeda dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim ini lah yang membuat Julkiply Siregar angkat bica ke media. Bahkan ia menduga ada seseorang makelar kasus (Markus) di belangg AS alias Koh Aping, sehingga ia bisa lepas dari status tersangka ini.
“Ada seseorang yang nelpon saya, dan bahasanya nggak enak. Ini kenapa saya harus bicara ke media. Biar semua tau,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa kasus ini sejatinya masih dalam proses penyelidikan tim penyidik di Ditreskrimum.
“Kasusnya masih ditangani dengan proslfesional. Soal surat pencabutan status tersangka, itu belum keputusan akhir. Itu hal wajar dalam proses penyelidikan. Dan bisa jadi akan kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yulianto.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, bila sejak diterbitkannya surat pencabutan status tersangka belum ada tambahan bukti untuk mengembalikan seseorang terduga sebagai tersangka, maka akan muncul Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3), maka pelapor atau seseorang yang merasa dirugikan atau keberatan dan bisa mengajukan Praperadilan.
“Kalau sudah ada SP3, korban bisa mengajukan Praperadilan. Akan tetapi, selama masih dalam tahap ini, belum ada temuan yudisial yang mengajukan Praperadilan. Tapi, sebaiknya pelapor, untuk proaktif berkomunikasi dengan penyidik. Dan kami sangat terbuka untuk itu,” tutupnya.
Penulis: Aprianto