spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Pastikan Kelebihan Pembayaran PBB Dikompensasikan ke Tahun Berikutnya

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan masyarakat tidak akan mengalami kerugian terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Hal ini menyusul adanya penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang semula direncanakan naik pada tahun ini. Kelebihan pembayaran PBB oleh wajib pajak akan dialihkan sebagai pengurang kewajiban di tahun pajak berikutnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

“Yang sudah membayar akan kita kompensasi di tahun depan, menjadi faktor pengurang PBB tahun 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Idham, keputusan untuk menunda penyesuaian NJOP berdampak langsung pada penerimaan daerah. Ia mengungkapkan potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp20–25 miliar. Dari target penerimaan Rp150 miliar, hingga akhir Agustus realisasi tercatat sekitar Rp110 miliar.

“Kami optimistis masih bisa mendekati target menjelang akhir masa pembayaran. Namun tentu saja ada potensi loss yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.

Baca Juga:   Balikpapan dan Kukar Diprakirakan Hujan Petir Rabu-Kamis

Meski begitu, ia menekankan bahwa NJOP tahun 2025 tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Hal ini diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat, khususnya wajib pajak kecil, untuk bernafas di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Idham menambahkan, potensi kehilangan pendapatan dari objek pajak dengan nilai di bawah Rp100 juta relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.

Sementara itu, batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 ditetapkan pada 30 September. Pemkot Balikpapan juga tengah mempertimbangkan opsi perpanjangan waktu jatuh tempo agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk melunasi kewajibannya.

“Kami ingin memberikan fleksibilitas, tapi tetap menjaga agar penerimaan daerah tidak terganggu,” tambahnya.

Idham menutup penjelasannya dengan menegaskan kembali komitmen Pemkot Balikpapan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Hak masyarakat tetap aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan kami alihkan ke tahun berikutnya hingga tuntas,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img