spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PTMB Tangguhkan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air Hingga 25 Agustus 2025

BALIKPAPAN – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) memberikan keringanan bagi para pelanggannya dengan menangguhkan sementara denda keterlambatan pembayaran rekening air. Kebijakan ini berlaku hingga 25 Agustus 2025, menyusul adanya perbaikan pada sistem internal pembayaran perusahaan.

Direktur PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar pelanggan tidak terbebani selama proses perbaikan berlangsung. “Saat ini sistem internal pembayaran rekening air PTMB masih dalam proses perbaikan. Untuk itu, kami menangguhkan denda keterlambatan pembayaran tagihan hingga 25 Agustus 2025. Dengan demikian, pelanggan memiliki waktu tambahan untuk melakukan pembayaran tanpa perlu khawatir terkena denda,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut Yudhi menjelaskan, meski sistem perbaikan sedang berjalan, pelanggan yang memiliki tunggakan tetap bisa melunasi tagihan secara langsung melalui loket Graha Tirta Manuntung di Jalan Ruhui Rahayu. Dengan begitu, proses pembayaran tetap dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

“Untuk mempermudah akses informasi, PTMB juga menyediakan berbagai saluran layanan pelanggan. Warga dapat menghubungi Call Center di nomor 0542-878991 dan 878992, atau melalui SMS dan WhatsApp di 0816200110. Selain itu, PTMB aktif memberikan update melalui akun media sosial Instagram resmi @tirtamanuntungbalikpapan dan @ptmb_commandcenter, serta website resmi www.tirtamanuntung.co.id,” jelasnya.

Baca Juga:   Proyek Infrastruktur Balikpapan Sudah Capai 73 Persen

Tidak hanya itu, pelanggan juga dapat memanfaatkan layanan daring di laman pelanggan.tirtamanuntung.co.id untuk melakukan pengecekan tagihan, menyampaikan pengaduan online, hingga melakukan baca meter mandiri.

“Dengan adanya kebijakan penangguhan denda ini, PTMB berharap masyarakat tetap disiplin dalam melakukan pembayaran, sekaligus memahami kondisi teknis yang sedang ditangani perusahaan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img