spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKK Balikpapan Akan Laksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan akan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya yang tergolong dalam industri rumah tangga (IRT), hal ini dalam upaya memperkuat sistem keamanan pangan di tingkat lokal.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjamin produk pangan yang dihasilkan masyarakat memenuhi standar keamanan, kualitas dan higienitas.

“Penyuluhan ini diperuntukkan bagi seluruh produsen industri rumah tangga, pelaku usaha makanan, dan jasa katering. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi secara lokal,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut Alwiati menjelaskan, kegiatan yang dijadwalkan akan berlangsung pada 5–6 Agustus 2025 ini, juga menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha pangan yang ingin mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha makanan skala kecil menengah untuk dapat menjual produknya secara legal dan aman di pasaran.

Baca Juga:   Dewan Minta Tumpukan Sampah di Jalan Projakal KM 13 Ditindaklanjuti

“Semua penyedia jasa makanan harus memiliki sertifikat P-IRT. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab terhadap konsumen,” jelasnya.

Seperti diketahui, P-IRT bukan hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap mutu dan kebersihan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat luas. Alwiati menyebut, bahwa proses untuk mengikuti penyuluhan ini cukup mudah. Siapa pun yang memiliki usaha di bidang pangan bisa mengajukan permohonan pelatihan ke DKK Balikpapan. Selain itu tidak ada seleksi ketat, namun peserta tetap diwajibkan menjalani seluruh rangkaian kegiatan secara penuh.

“Peserta hanya perlu memiliki usaha makanan atau minuman, lalu mengajukan permohonan ke kami. Setelah itu mereka bisa ikut penyuluhan,” tambahnya.

Peserta PKP tahun ini berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari produsen makanan ringan rumahan, katering kecil, hingga usaha minuman herbal dan camilan tradisional. Setelah menyelesaikan penyuluhan, peserta tidak langsung menerima sertifikat. Tahapan berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi oleh tim Dinas Kesehatan Kota untuk memastikan bahwa standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi.

Baca Juga:   Pertamina Patra Niaga dan Pemda Lakukan Tera Ulang SPBU dan Pertashop

“Kami akan datang langsung ke lokasi usaha untuk memeriksa sarana produksinya. Bila sudah sesuai standar, barulah sertifikat P-IRT diterbitkan,” tambah Alwiati.

Inspeksi ini meliputi pengecekan sanitasi ruangan, peralatan, bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan penyimpanan. Melalui kegiatan ini, DKK Balikpapan berharap dapat membangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha makanan akan pentingnya menjaga keamanan dan kebersihan produk.

Menurut Alwiati, keamanan pangan bukan hanya soal izin dan sertifikasi, tetapi soal tanggung jawab moral terhadap konsumen. “Dengan penyuluhan ini, kami ingin pelaku usaha sadar bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada produk yang membahayakan kesehatan masyarakat hanya karena kelalaian dalam proses produksinya,” tegasnya.

Selain pelatihan ini, DKK Balikpapan juga merencanakan pelatihan lanjutan serta sosialisasi intensif ke masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk dan pusat kegiatan UMKM. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang bersertifikat P-IRT serta menekan risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak higienis. Dengan pendekatan edukatif ini, Pemkot Balikpapan berharap standar keamanan pangan di wilayahnya semakin tinggi, seiring dengan tumbuhnya industri rumahan yang sehat, legal, dan kompetitif.

Baca Juga:   Film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang" Bentuk Dorongan Anti Korupsi Bagi OPD Balikpapan

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img