spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Dukung Penindakan Kendaraan ODOL

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Nasional Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Hal ini ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor ST/185/VII/HUK.6.2/2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolres dan Kapolresta se-Kaltim, Jumat (11/7/2025).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut surat tersebut, Polda Kaltim telah menggelar sosialisasi sejak 1 hingga 13 Juli 2025, menyasar masyarakat umum dan pelaku industri transportasi. Dalam masa sosialisasi itu, petugas membagikan blanko teguran kepada pengemudi kendaraan yang melebihi batas dimensi atau muatan standar.

“Penegakan ODOL bukan semata soal tilang, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan humanis agar masyarakat dan pelaku usaha bisa menyesuaikan diri tanpa tekanan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, setelah masa edukasi maka penindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga:   Pelaku Curanmor Diberbagai TKP Berhasil Ditangkap Polisi

“Dalam pelaksanaan program ini, Polda Kaltim menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha truk, operator logistik, karoseri, hingga komunitas sopir. Edukasi dilakukan melalui berbagai media digital, diskusi publik, dan pendekatan personal lewat metode door to door,” jelasnya.

Polda Kaltim juga menjalin koordinasi erat dengan Kementerian PUPR serta para pemangku kepentingan nasional di sektor logistik. Kolaborasi lintas sektor ini ditujukan untuk memperkuat gerakan Zero ODOL sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Evaluasi berkala juga menjadi bagian penting dari strategi berbasis data yang diterapkan dalam program ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengukur efektivitas kegiatan sosialisasi dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan dimensi. Serta muatan kendaraan.

“Surat telegram ini menjadi perintah wajib bagi seluruh satuan wilayah. Tujuannya bukan hanya penertiban lalu lintas. Tetapi juga mendukung sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan selaras dengan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Kalimantan Timur,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Penulis: Aprianto

Baca Juga:   Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, 27 Personel Polresta Balikpapan Naik Pangkat
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img