spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNP Kaltim Dan BNNK Balikpapan Geledah Rumah Pengatur Jaringan Sabu Dari Aceh

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama BNNK Balikpapan dan tim dari Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Pomdam VI/Mulawarman, Bea Cukai Kalbagtim melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah warga di RT 40 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Senin (23/6/2025).

Seperti diketahui, rumah yang digeledah tersebut milik seorang wanita berinisial D (38) yang saat ini telah ditahan oleh BNNP Kaltim, lantaran yang bersangkutan merupakan pengendali jaringan narkotika dari Aceh.

Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, mengatakan bahwa di lokasi rumah tersangka D ini pihaknya ingin mencari barang bukti berupa buku tabungan atau rekening bank yang digunakan dalam transaksi barang haram.

“Disini kita mencari buku tabungan yang digunakan transaksi. Jadi aliran dananya kemana saja kita bisa tracing lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala BNNK Balikpapan menjelaskan, ditangkapnya tersangka D ini berdasarkan hasil pengembangan dari tiga orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Senin (12/5/2025) lalu.

Dimana pada saat itu terdapat tiga orang penumpang wanita masing-masing berinisial Y, R, dan H yang diamankan oleh petugas di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan karena kedapatan telah membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:   Paparan Gas SO2 dari Gunung Ruang: Fakta dan Dampaknya ke Kaltim

“Saat itu tim gabungan membagi tugas dan melakukan pengecekkan dan pemeriksaan. Dari upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang wanita asal Aceh yakni Sdri. Y, Sdri. H., Sdri. R yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan di antara ke dua paha,” jelasnya.

Atas ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan, berupa tiga bungkus dilapisi dengan lakban hitam narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.461 gram,” tambah Boni.

Berbekal hasil pemeriksaan ketiga tersangka, petugas pun akhirnya mendapati nama seseorang yang mengendalikan peredaran di Kalimantan Timur, yakni seorang wanita berinisial D, warga Kota Balikpapan yang rumahnya digeledah tersebut.

“Si D ini sempat kabur mau ke Tarakan. Namun, tim berhasil mengamankannya sebelum lari jauh,” tutupnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Panglima Tinjau IKN Nusantara, Lokasi Mabes TNI Disiapkan 240 Hektare

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img