BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP akhirnya melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) Helix di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan pada Kamis (19/6/2025).
Seperti diketahui, penyegelan THM Helix dilakukan karena pihak manajemen belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Seketaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan bahwa langkah penyegelan dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama unsur Satpol PP, dan instansi teknis lainnya. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk komitmen Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dalam menegakkan aturan dan menjamin kepastian hukum dalam dunia usaha.
“Ini bentuk sikap tegas dari Bapak Wali Kota terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan. Kami bertindak berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut Izmir menjelaskan, dasar hukum penghentian kegiatan dan penyegelan merujuk pada Pasal 21A dan Pasal 31 huruf B dan E, yang secara eksplisit melarang usaha beroperasi tanpa izin.
Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Balikpapan telah memberikan sejumlah peringatan administratif. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3, yang terakhir berakhir pada 18 Juni 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Helik masih tetap beroperasi.
“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan. Bahkan pihak manajemen juga menandatangani surat pernyataan untuk melengkapi izin dalam waktu tujuh hari. Tapi tidak ada progres signifikan,” jelasnya.
Seperti diketahui Helix memang telah memiliki beberapa izin usaha seperti restoran dan rumah makan. Namun izin khusus untuk kategori hiburan malam dengan kode KBLI 93231 belum terverifikasi dan tidak dapat dibuktikan pada saat inspeksi.
Pemkot memperingatkan bahwa jika pihak Helix mencoba kembali beroperasi secara diam-diam atau merusak segel yang sudah dipasang, maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Segel itu bukan formalitas. Kalau dirusak atau diabaikan, bisa kena Pasal 232 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp100 juta,” tegas Izmir.
Setelah penyegelan, Pemkot memberikan kesempatan tiga hari kepada pihak manajemen Helix untuk melakukan klarifikasi dan melengkapi dokumen izin ke instansi terkait.
“Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu tiga hari, kami anggap pihak manajemen tidak berniat menyelesaikan perizinan. Tindakan lebih lanjut akan menyesuaikan dengan ketentuan hukum,” tutupnya.
Penulis: Aprianto