spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selidiki Kasus Curanmor, Polisi Malah Tangkap Pengedar Double L

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AR (41) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Dobel L, yang termasuk dalam golongan obat daftar G. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Al Falah RT 33, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini saat timnya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan tersebut.

“Saat tim menyisir area tersebut, mereka mencurigai seorang pria yang sedang duduk santai di teras rumah. Melihat gerak-gerik mencurigakan dari pria itu, petugas segera melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menyimpan 1 bungkus plastik bening berisi 20 butir pil Dobel L di kantong celana sebelah kiri bagian depan. Selain itu, juga ditemukan 39 butir pil Dobel L lainnya yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam.

Baca Juga:   KPU Balikpapan Tetapkan DPT Sebanyak 520.986 Pemilih

“Tak hanya obat-obatan terlarang, dari tangan pelaku juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp 140.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan pil tersebut,” jelasnya.

Obat jenis Dobel L termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui pengawasan ketat dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaan obat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, dan telah banyak disalahgunakan sebagai zat adiktif di kalangan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin apotek untuk menyimpan atau menjual obat-obatan jenis tersebut. Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin ini.

Baca Juga:   Bawaslu Balikpapan Tanggapi PSU di Dua TPS, Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pemilihan

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Balikpapan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambah Iptu Rudyanto.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang. Dukungan dari warga sangat penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Balikpapan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img