spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

24 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pekerja RDMP Balikpapan

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan dalam hal ini Jatanras menggelar rekontruksi kasus pidana penganiayaan berujung kematian yang terjadi kepada dua orang pekerja proyek RDMP Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Rekontruksi sendiri berlangsung di halaman belakang Makopolresta Balikpapan, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 09.40 WITA dengan menghadirkan pelaku dan kuasa hukumnya, kejaksaan, serta sejumlah saksi-saksi.

Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi yang melibatkan Pahlepi sebagai tersangka dan Taufiq W sebagai korban (diperagakan peran pengganti).

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam rekon tersebut, rekon dimulai dari korban dan tersangka bersama-sama pergi menuju ke lokasi kerja. Kemudian dilanjutkan breafing sebelum bekerja hingga korban dan tersangka saat itu masih terlihat bersampingan.

Kemudian korban mulai bekerja untuk membongkar skapolding dua lantai bersama rekannya. Korban saat itu berada di lantai dua, sementara tersangka berada di bawah tak jauh dari skapolding.

Hingga adegan ke empat, digambarkan besi skapolding jatuh dari lantai dua dan membentur bahu kanan tersangka. Tersangka yang kesakitan lantas tersulut emosi dan berteriak “siapa yang menjatuhkan ini (besi skapolding)”.

Baca Juga:   Operasi Lilin Mahakam 2022 Polda Kaltim Catat Lakalantas Meningkat

Ucapan tersangka itu di jawab oleh korban dimana korban sempat mengatakan “sudah tau ada orang kerja, siapa suruh ada dibawah”. Tak lama, tersangka dibawa oleh rekanya dan duduk tak jauh dari tumpukan besi skapolding.

Emosi tersangka semakin tersulut saat mendengar suara besi jatuh yang juga dijatuhkan oleh korban. Hal tersebut digambarkan dalam adegan ke-8. Tak lama kemudian, saat korban sudah berada dibawah, tersangka mengambil besi skapolding.

Untuk pemukulan ditampilkan pada adegan ke-10, dengan kedua tangannya di gambarkan tersangka memukul korban di kepala bagian belakang. Seolah masih mengingat betul kejadian itu, tersangka koperatif turut membantu memberikan instruksi saat kejadian itu.

“Korban menghadap ke sana pak (kanan skapolding). Sebelum saya pukul sempat noleh ke belakang,” ujar Pahlepi saat meluruskan adegan tersebut.

Sekali pukul, korban tersungkur dan helm terlepas dari kepalanya. Setelah itu, korban rupanya sempat bangun dan kemudian kembali terngsungkur sebelum akhirnya mendapat pertolongan dari rekanya.

Adegan selanjutnya, korban di bawa menuju rumah sakit menggunakan mobil milik perusahaan. Dimana korban diduga menghembuskan nafas terakhir saat menuju ke rumah sakit.

Baca Juga:   Pembuat dan Pemalsu Surat Izin Pom Mini Ditangkap Polisi

Kanit jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, sedikitnya ada 24 adegan dari rekon ini. Namun pada pelaksanaannya ada 14 Adegan tambahan yang menurut keterangan saksi dan tersangka itu perlu ditambahkan.

“14 itu seperti saat memukul menggunakan besi itu pelaku mengaku menggunakan satu tangan, ternyata setelah kami cek dua tangan,” jelasnya.

Menurut Wempy, semua adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), “untuk adegan ini pemukulan itu di nomor 11, tersangka memukul bagian belakang kepala korban,” tambahnya.

Sebelumnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kendati demikian, dari rekonstruksi itu bisa saja hukuman dari tersangka ini diringankan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka yakni Yohanes Maroko. “Dari rekonstruksi itu, tersangka tidak berbelit-belit dan kooperatif,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img