spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebarkan Foto Pornografi Mantan Pacar, Pria 18 Tahun di Balikpapan Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim mengamankan seorang pemuda berinisial NK (18) warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat lantaran diduga telah menyebarkan konten pornografi di akun sosial media.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, mengatakan bahwa pelaku telah menyebarkan konten pornografi mantan pacarnya berinisial ANP. Pasalnya, pelaku dan korban merupakan sebuah pasangan yang menjalani hubungan sebagai pacar, lalu terdapat masalah sehingga membuat keduanya putus hubungan.

“Pelaku menghubungi korban untuk meminta akun Instagram pelaku dikembalikan, namun korban menolak dikarenakan korban juga ingin minta dikembalikan keperawanan milik korban. Lalu, pelaku mengubah foto profil milik pelaku menjadi foto payudara korban. Pelaku juga sempat mengirimkan foto sekali lihat kepada korban, yang mana pada saat korban buka foto tersebut merupakan foto wajah korban yang sedang memegang alat kemaluan pelaku,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke pihak berwajib. Pada Selasa (27/5/2025) Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan menindaklajuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan meminta keterangan terhadap korban. Dan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sulawesi RT 57 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga:   Kunjungi Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah, Pangdam VI/Mlw Tekankan Netralitas TNI dan Penanggulangan Judi Online

“Dari pengakuan pelaku, bahwa foto yang pelaku sebarkan di media sosial instagram sebanyak 2 foto, yaitu foto payudara korban dan foto wajah korban. Pelaku memposting dan menyebarkan foto korban pada hari Jumat (16/5/2025). Bahwa pelaku masih memiliki dan menyimpan foto dan video pada saat pelaku berhubungan badan dengan korban, yang mana dengan rincian foto (pap) payudara sebanyak 2 foto dan video berhubungan badan dengan korban sebanyak 10 video,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),” tambah Kompol Beny Ariyanto.

Dari kasus ini polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa 1 buah handphone merk Iphone 11 warna putih, 1 buah flashdisc yang berisikan 10 rekaman video berhubungan badan antara pelaku dan korban, serta 2 foto payudara korban. Selain itu juga 2 buah screenshot postingan Instagram, 1 buah screenshot postingan tiktok, 1 buah screenshot foto profil, dan 1 buah foto yang dikirimkan sekali lihat oleh pelaku kepada korban.

Baca Juga:   PT BES Balikpapan Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img