spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Sambut Positif Program THR, Ditlantas Polda Kaltim Tambah Ruang Tunggu Pelayanan

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud telah memberikan program THR (Tunjangan Hari Raya) bagi warga Kaltim berupa pemutihan pajak kendaraan. Hal ini pun disambut positif oleh masyarakat Kaltim, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

Salah seorang warga, Maimunah, mengatakan bahwa program ini bisa terus berlanjut di periode-periode tertentu sehingga warga bisa lebih hemat dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Yang lagi mau dibayar ini pajak sepeda motor, mati lebih dari dua tahun, dengan adanya THR ini tidak begitu menguras dompet,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Senada dengan Maimunah, Muhammad Yasin mengaku cukup senang mendengar adanya program THR tersebut, dimana ia langsung mengurus pajak mobilnya yang telah mati setahun.

“Saya berharap ini bukan hanya sekedar hadiah, namun juga bisa berlangsung di hari-hari tertentu,” ujarnya.

Yasin mengaku dengan adanya keringanan pajak ini, maka masyarakat bisa lebih taat dalam membayar pajak.

“Biasanya kalau sudah telat malas mau bayar, tapi dengan adanya pemutihan ini bisa jadi kesempatan, sehingga kedepannya juga bisa lebih awas lagi ketika pajak sudah mau mati,” tambahnya.

Baca Juga:   Jelang Mudik Lebaran, Polresta Balikpapan dan Jajaran Siap Terima Titipan Kendaraan

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu-Lintas Polda Kaltim, AKBP Roni Mustofa, menngatakan bahwa untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat, pihaknya melakukan penambahan ruang tunggu.

“Termasuk tempat parkir juga kami perluas agar tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, di Samsat Induk Kota Balikpapan juga disediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui. “Kami juga membuka enam loket pelayanan agar lebih cepat dalam pengurusan,” jelasnya.

Program THR berupa penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Dari Satlantas Balikpapan mengaku sudah secara masif melakukan sosialisasi tentang program THR dari Gubernur Kaltim tersebut melalui media sosial.

“Ini adalah sebuah kesempatan yang baik untuk masyarakat, maka silahkan datang untuk melaksanakan pemutihan terutama yang pajak mati di atas dua tahun,” tambahnya.

Sebagai persyaratan adalah warga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun apabila masih ada kendala atau ada yang hendak ditanyakan terkait persyaratan bisa langsung datang ke Samsat induk.

Baca Juga:   PTMB Lepas Tim Surveyor Survey Kepuasan Pelanggan

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img