BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SK (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. SK ditangkap polisi Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba, Kompol Roganda mengatakan penangkapan SK dilakukan bersama dengan Samapta Polresta Balikpapan, dimana saat itu sedang dilakukan patroli rutin di kawasan Gunung Bugis. “Saat sedang melakukan patroli, kami menemukan kerumunan orang. Kami perhatikan ternyata itu tempat transaksi sabu,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut Roganda menjelaskan, ketika dirinya mendatangi rumah yang dicurigai tersebut, tersangka sempat berupaya menghindar dengan cara mengunci pintu. Bahkan pelaku berusaha melarikan diri melalu pintu belakang. “Lalu dari dalam dia berteriak untuk mengusir kami, tapi kami memerintahkan agar yang bersangkutan membukakan pintu,” jelasnya.
Polisi pun sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka SK dengan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tasnya. “Dalam tasnya itu, kami temukan 13 paket sabu seberat 57,12 gram serta sendok takar dari sedotan. Di samping itu ditemukan uang hasil penjualan Rp 14 juta,” tambah Roganda.
Uang belasan juta rupiah tersebut diakui tersangka merupakan hasil penjualan dari sekitar puluhan gram sabu. Tersangka pun mengakui bahwa dia baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, dimana per paket dijual seharga Rp 150 ribu – 250 ribu. “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka SK dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun. (Bom)