spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Pemandu Karaoke, Anak Dibawah Umur Dibayar Rp 200 Ribu per Hari

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Balikpapan, Minggu (12/2/2023). Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pemilik tempat hiburan di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Wirawan Trisnadi  mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan jika anaknya yang masih berusia 15 tahun telah pergi meninggalkan rumahnya. Kemudian polisi pun berusaha menyelidiki laporan warga tersebut.

“Setelah warga tersebut membuat laporan ke Polsek Balikpapan Timur, 3 hari kemudian kembali mendatangi Makopolsek Balikpapan Timur dan menyatakan jika anaknya berada di salah satu kafe di Manggar Sari,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, setelahnya pihak keluarga dan kepolisian langsung menjemput anak tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diselidiki ternyata sang anak yang masih berusia 15 tahun telah dipekerjakan oleh pemilik tempat hiburan berinisial SP (34) dan MY (30) sebagai pemandu karaoke. “Pemiliknya dua orang ini langsung kita amankan dan kita periksa,” jelasnya.

Baca Juga:   Seorang Bapak Nekat Curi Sepeda Motor Anak Kandungnya

Rupanya tidak hanya satu anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di tempat hiburannya. Polisi kembali menemukan remaja wanita yang masih berusia 16 tahun lainnya.

“Jadi ada dua anak wanita berusia 15 dan 16 tahun yang di pekerjakan sebagai pemandu karaoke di tempatnya ini,” kata Wirawan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 200 ribu per hari di tambah bonus jika pelanggan betah berlama-lama di tempat hiburan tersebut.

“Dari pengakuannya pelaku sudah mempekerjakan kedua anak di bawah umur ini selama satu minggu,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku SP dirinya tidak mengetahui kedua remaja wanita tersebut masih berstatus di bawah umur. “Nggak tau pak, saya tawarin dia mau saja,” ujarnya.

SP pun membenarkan saat ditanya soal bayaran kepada korban sebesar Rp 200 ribu di tambah bonusnya.

“Ia pak, memang segitu perjanjiannya,” katanya. Kini kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, karena polisi menyangkakan keduanya dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Subs Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. (Bom)

Baca Juga:   Polisi Tangkap IRT Diduga Penadah Barang Curian
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img