spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Operator CCTV Pemkab PPU Karena Miliki Sabu

BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pekerja operator CCTV di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berinisial R (50) lantaran memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap pada Kamis (13/2) dini hari di kawasan Pelabuhan Speed, Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, mengatakan bahwa saat tersangka diamankan dari tangan tersangka tim opsnal menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46 gram.

“Tersangka R ini merupakan target operasi (TO) kita, karena yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya, Jumat (14/2).

Lebih lanjut Bangkit Dangjaya menjelaskan, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gunung Bugis, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

“Tersangka R ini bukanlah pemain baru dalam hal ini. Tersangka baru bebas di tahun 2022. Tersangka dalam aksinya, menyediakan sabu dengan paket hemat,” jelasnya.

Seperti diketahui, tersangka R menjual sabu dengan harga Rp 500 ribu per paket dengan berat sabu 0,25 hingga 0,3 gran per paketnya. Kini Satreskoba Polresta Balikpapan pun masih melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka. Dan mencari siapa pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga:   Sebulan Dilantik, DPRD Balikpapan Sudah 4 Agenda Diparipurnakan

“Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di Balikpapan dan sekitarnya,” tutup Bangkit.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img