BALIKPAPAN – Satreskrim unit PPA Polresta Balikpapan menangkap seorang pengusaha bakso di Kota Balikpapan berinisial S (47) lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang karyawannya.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, IPDA Fatuhatul Laduniyah, mengatakan bahwa aksi pelaku ini dilakukan berulang kali mulai dari tahun 2018 hingga 2019 lalu, dengan korban berinisial QS (24) yang di iming-iming diberi uang tambahan.
“Dimana aksi ini dilakukan pelaku dengan memberikan iming-iming uang kepada korban dengan besaran yang berbeda-beda,” ujarnya, Senin (10/2).
Lebih lanjut Fatuhatul Laduniyah menjelaskan, korban yang bekerja di warung bakso di kawasan Jalan Jendral Sudirman ini sering diiming-imingin uang di luar gaji bulanan oleh pelaku. Dimana mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu untuk memuaskan nafsu bejat pelaku.
“Jadi ada 3 bayaran tambahan yang di berikan pelaku terhadap korban, yakni Rp 30.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Lantaran korban membutuhkan uang, iming-iming uang di sampaikan pelaku dan oleh korban karena terdesak kebutuhan uang jadi mau,” jelasnya.
Seperti diketahui, aksi asusila hingga menyetubuhi korban ini dilakukan pelaku setiap minggu dengan waktu yang berbeda di tiga lokasi yang berbeda juga, namun di kawasan warung bakso tempat korban bekerja.
“Setiap akan melakukan aksi, pelaku mengajak korban janjian di tempat tertentu, yang tidak jauh dari lokasi jualan bakso pelaku,” tambah Futuhatul.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut lantaran korban merasa sakit hati, pasalnya korban di pecat dari tempatnya bekerja.
Saat ini pelaku sudah di amankan di rumah tahanan Polresta Balikpapan dengan disangka Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Wanita.
“Ancaman kurungan penjaranya paling singkat 7 tahun dan paling lama 30 tahun,” tutupnya.
Penulis: Aprianto