spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Kembali Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi 

BALIKPAPAN – Direktorat Reskrim Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Kamis (6/2). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat ketetapan hukum dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan kasus Subdit I dan Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim di Kota Samarinda.

“LP (Laporan Polisi) ada 6 dan ada 6 tersangka juga yang kita amankan. Dengan total barang bukti yang kita musnahkan sabu sebanyak 488,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 157 butir,” ujarnya.

Lebih lanjut Musliadi Mustofa menjelaskan, pemusnahan ini juga disaksikan oleh para tersangka, diantaranya berinisial A, Z, AY, S, AP dan T. “Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan. Tapi, penangkapannya berbeda-beda baik waktu dan lokasinya,” jelasnya.

Adapun cara pemusnahan yang dilakukan adalah dengan cara memasukkan sabu dan pil ekstasi ke dalam blender yang berisi air kimia. Kemudian di giling hingga halus, dan di buang ke dalam kamar mandi yang di saksikan langsung oleh para tersangka.

Baca Juga:   Warga Keluhkan Air Lumpur hingga Rumah Retak Akibat Galian Pipa Gas, Ini Jawaban Kontraktor

“Setelah ini para tersangka akan di limpahkan ke Kejaksaan untuk di sidangkan,” tambah Musliadi.

Dengan pengungkapan kasus ini, jajaran kepolisian berhasil menyelamatkan ratusan jiwa generasi emas Indonesia dari bahaya narkoba. Polda Kaltim pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img