BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek jajaran sepanjang bulan Januari 2025 kemarin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 242,25 gram dengan mengamankan 24 orang tersangka.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dari 20 LP (Laporan Polisi) yang masuk terdiri dari 13 LP ditanganin Polresta Balikpapan dan 7 Polsek jajaran.
“Dari 24 orang tersangka, 2 diantaranya wanita dan 22 pria. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 242,25 gram,” ujarnya, Rabu (5/2).
Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, dengan digagalkannya ratusan gram sabu tersebut pihaknya mengklaim bahwa telah berhasil menyelamatkan 1.211 jiwa dari penyebaran barang haram narkoba.
“Dengan nominal bila di rupiahkan sekitar Rp 363.375.000. Juga korban yang terselamatkan selama pengungkapan ini sekitar 1.211 jiwa,” jelasnya.
Terkait kasus yang paling menonjol dari pengungkapan ini adalah 3 orang tersangka yang di hadirkan. Yakni tersangka M, pria yang berstatus bandar. Tersangka A, pria yang juga berstatus bandar. Dan yang ketiga tersangka BS, seorang wanita yang juga merupakan seorang bandar.
“Ketiga tersangka ini merupakan bandar sekaligus pemakai. Dimana tersangka M dengan barang bukti 89 gram, tersangka A dengan barang bukti 105 gram, dan tersangka BS dengan barang bukti 10,19 gram,” tambah Bangkit.
Atas perbuatannya, para tersangka melangar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukuman penjaranya paling singkat 7 tahun dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Aprianto