spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Marak Mafia Hukum Kepailitan, Oknum Advokat dilaporkan ke Bareskrim Polri

BALIKPAPAN – Isu kepailitan marak terdengar belakangan ini, perusahaan tekstil raksasa Sritex yang baru-baru ini dinyatakan pailit, merupakan salah satu kasus kepailitan paling ramai di Indonesia. Tak lepas dari isu kepailitan adalah maraknya praktek mafia hukum kepailitan, dimana kepailitan menjadi strategi untuk menguntungkan salah satu pihak secara semena-mena dan merugikan pihak lainnya.

Tidak hanya Sritex, kasus kepailitan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, salah satu hotel paling ikonik di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur juga mengundang banyak perhatian.

Hotel Bahtera memiliki debitur Bank BPD Kaltim dan karena terimbas pandemi covid-19 lalu, mengalami penurunan penghasilan. Sayangnya, bukannya diberikan dispensasi, Hotel Bahtera malah dipailitkan secara fiktif, berdasarkan laporan debitur tiga nama individu yang ternyata merupakan menggunakan KTP Palsu.

Baru-baru ini, perwakilan hukum Hotel Bahtera telah melaporkan Oknum Advokat berinisial JA, VY dan kawan-kawan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, ke Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2024, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 55.

Baca Juga:   Musibah Kebakaran Landa Gunung 4 Balikpapan

Secara kronologis, perkara ini bermula ketika Hotel Bahtera dilaporkan oleh Advokat berinisial JA, VY dkk tersebut yang mengaku merupakan kuasa hukum dari sekelompok orang, salah satunya bernama Yongki. Yongki dan lainnya mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada tahun 2020 di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap Hotel Bahtera, dengan nominal Rp 7.000.000.000,-
Namun setelah ditelusuri, Yongki dan dua orang lainnya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang dengan Hotel Bahtera.

Sesuai informasi manajemen kala itu, Yongki dan kelompoknya tidak saling mengenal dengan manajemen resmi Hotel Bahtera. Selain itu, perwakilan manajemen tidak pernah menerima permohonan PKPU resmi karena alamat yang dituliskan di dalam permohonan PKPU tersebut adalah palsu dan bukan alamat gedung Hotel Bahtera.

“Kami menyayangkan tindakan pengajuan PKPU oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hutang piutang dengan manajemen resmi. Selain itu kami juga sangat menyayangkat tindakan advokat JA dan VY yang kami laporkan ini yang membela para pemohon PKPU atas nama Yongki yang menggunakan KTP palsu atau tidak dikenal alamatnya,” ujar Rio S Tambunan, selaku kuasa hukum Hotel Bahtera.

Baca Juga:   Mobil Putih ini Tabrak Pengendara hingga Menyeret Anak Kecil di Balikpapan

Rio juga menambahkan, bahwa debitur fiktif ini sudah pernah dilaporkan ke kepolisian, namun belum ada perkembangan sampai saat ini.
Pengadilan Niaga Surabaya kemudian menyatakan Hotel Bahtera dalam PKPU dan pailit, meskipun pemohon menggunakan KTP Palsu. Putusan PN Surabaya ini juga membuahkan banyak pertanyaan, terutama karena baru-baru ini isu korupsi di Pengadilan Surabaya cukup mengguncangkan masyarakat akibat vonis bebas Ronald Tannur.
Akibat dari mafia kepailitan ini sangatlah destruktif. Kini Hotel Bahtera tidak dapat beroperasi dan para karyawan pun terpaksa harus dirumahkan.

“Berat sekali rasanya jika kami harus kehilangan pekerjaan kami. Sudah puluhan tahun saya bekerja di sini dan kini harus berhenti dan kehilangan penghasilan,” ujar salah satu perwakilan kumpulan karyawan Hotel Bahtera yang telah kerja puluhan tahun.

Kepastian hukum dalam memberantas praktik mafia kepailitan ini sangatlah penting, terutama di era Presiden Prabowo yang baru saja memulai kepemimpinannya. Presiden Prabowo adalah simbol keadilan bagi mereka yang tertindas. Seharusnya tidak ada lagi praktik-praktik mafia kepailitan yang menggerus mata pencaharian buruh ataupun karyawan. Sampai berita ini ditulis, pelaporan atas advokat JA, VY dkk yang berada di Bareskrim Polri Jakarta.

Baca Juga:   KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img