BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui Subdit II Ditreskoba, berhasil menangkap seorang pria berinisial IQ warga Kabupaten Berau, Kaltim beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 489 gram, di sebuah hotel di kawasan Jalan Panglima Batur pada awal Januari 2025 lalu.
Kasubdit II Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Setya Dewanto, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan masyarakat jika di kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu oleh pelaku. Dan atas laporan tersebut, maka tim opsnal pun melakukan penyelidikan.
“Dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama kita temukan BB-nya sebanyak 433,76 gram. Kemudian kita temukan lagi di TKP kedua sebanyak 64,78 gram yang sudah dikemas kedalam paket siap jual,” ujarnya, Kamis (30/1).
Lebih lanjut Rezkhy menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut.
“Kami terus mendalami asal usul barang bukti ini dan siapa pemasoknya. Hingga saat ini, tersangka belum mengakui dari mana ia mendapatkan sabu tersebut,” jelasnya.
Setelah mendapat ketetapan hukum dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (PN) Balikpapan, barang bukti sabu tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara di campur ke dalam air bercampur bahan kimia dan di buang ke dalam closet.
Rezkhy menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, sejalan dengan program Astacita yang dijalankan oleh Direktorat Narkoba Polda Kaltim.
“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pengembangan kasus ini bisa berjalan maksimal, sehingga kita dapat memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau dan sekitarnya,” tutupnya.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Aprianto