spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR warga Jenebora, Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (23/1) kemarin, setelah seminggu dilakukan pengintaian terhadapnya.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pelaku diamankan di sebuah indekos usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Bahkan saat pelaku diamankan, dari tangannya juga masih ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah paketan.

“Dia ini statusnya bandar sekaligus pengedar. Saat kita amankan di area depan kosnya ada paket barang bukti. Dan selanjutnya kita periksa lagi didalam kosnya, kita kembali menemukan barang bukti lainnya,” ujarnya, Minggu (26/1).

Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, jajarannya berkomitmen untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan sebagai implementasi dari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Dari tangan pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 89 gram termasuk yang paket ada 18 bungkus,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, dirinya mendapat sabu tersebut dari seseorang di Kota Samarinda, dan akan diedarkan di Kota Balikpapan dengan upah Rp 5 juta.

Baca Juga:   Jelang Upacara HUT RI Ke-79, Satgas Ops Nusantara Mahakam Rutin Gelar Patroli Amankan Pembangunan IKN

“Dugaan awal ada sekitar 100 gram, namun sebagian sudah diedarkan di Balikpapan,” tambah Bangkit.

Saat ini, petugas tengah mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img