BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AP (35) warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota pada Rabu (22/1), lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat jika di lokasi Jalan Al Makmur II, Kelurahan Damai, tepatnya di sebuah indekos sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan penyelidikan, kami mendapati seorang wanita berstatus IRT dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” ujarnya, Jumat (24/1).
Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, terhadap terduga pelaku, kepolisian pun melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sementara di lokasi. Ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya seperti buah buku catatan, sejumlah plastik c-tik bening dan handphone IP 12 yang didalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba.
“Dari tangan terduga pelaku kami amankan barang bukti sabu sebanyak 1,97 gram. Barang ini baru saja diterima yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari keterangan yang didapat, paket sabu tersebut di beli dari seseorang yang saat ini telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Rencananya sabu tersebut akan di pecah menjadi beberapa paket hemat dan dijual kembali,” tambah Bangkit.
Saat ini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Makopolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hukum, terduga pelaku akan terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun,” tutupnya.
Penulis: Aprianto