spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap TO Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu

BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial S (44) warga Balikpapan Barat, yang telah menjadi target operasi di kawasan Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan.

“Pada tempat tersebut dan mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud kemudian berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang setelah diperiksa identitasnya dan dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya, Rabu (15/1).

Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 4,33 gram.

“Selain sabu kita juga temukan 1 buah kotak rokok bekas, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, 8 plastik klip kosong, dan 1 unit Hp merk Vivo Y22,” jelasnya.

Diketahui, jika S mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IO, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:   Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Bandara SAMS Sepinggan Tembus 283.054 Penumpang

“Pelaku S menjual paket sabu dengan harga Rp 1.000.000 per gramnya. Statusnya dia ini pengguna dan pengedar,” tambah Bangkit.

Atas perbuatannya, pelaku S terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img