BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jendral Migas melakukan inspeksi medadak (Sidak) ke sejumlah pangkalan LPG di Kota Balikpapan, pada Selasa (14/1).
Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut Pertamina Patra Niaga, Ahad Jabbar Syaifullah mengatakan, sidak ini dilakukan kepada beberapa pangkalan LPG 3 kilogram yang di laporkan masyarakat telah menjual diluar harga eceran tertinggi (HET). Adapun lokasinya di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda dan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
“Hasil sidak menemukan indikasi pelanggaran serius. Termasuk penjualan langsung ke pengecer dengan harga mencapai Rp 50.000-Rp 60.000, jauh di atas HET resmi Rp 19.000,” ujarnya.
Lebih lanjut Ahad Jabbar Syaifullah menjelaskan, bahwa melalui bukti video yang ada dari masyarakat pihaknya langsung menindak lanjutinya ke lapangan. Dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
“Pertamina memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan nakal, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU),” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada seluruh pangkalan LPG 3 kilogram agar dapat mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku.
“Pangkalan diberikan amanah untuk menjual barang bersubsidi sesuai HET. Mengutamakan masyarakat sekitar dan tidak menjual dalam jumlah besar ke pengecer,” tambahnya.
Sementara itu terkait isu kelangkaan LPG 3 kilogram, Pertamina Patra Niaga bersama Ditjen Migas membuka akses pelaporan masyarakat, juga terkait dugaan adanya tindak pelanggaran di pangkalan LPG Balikpapan.
“Kami akan cek semua informasi dan melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ada bukti, kami tidak akan segan mengambil tindakan,” tegasnya.
Distribusi LPG 3 kilogram di Kota Balikpapan dipastikan aman, meski pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Penulis: Aprianto