spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2025 Satpol PP Akan Razia Pom Mini dan Penjual BBM Eceran Hingga Perkampungan

BALIKPAPAN – Diawal tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan telah mempersiapkan pelaksanaan razia terhadap penjaul Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan Pom Mini.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, pelaksanaan razia kali ini akan lebih luas cakupannya, tidak hanya menyasar kawasan khusus seperti jalan protokol, kawasan tertib lalu lintas (KTL), dan area perdagangan, tetapi juga menjangkau seluruh area hingga ke perkampungan.

“Kita tengah menyusun jadwal razia, agar sesuai dengan jadwal sidang Pengadilan. Ini dilakukan karena barang bukti yang disita dalam razia tidak boleh ditahan lebih dari 3 hari sebelum sidang. Jika melebihi batas waktu tersebut, barang bukti harus dikembalikan,” ujarnya, Senin (6/1).

Lebih lanjut Boedi Liliono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus mendata lokasi Pom Mini yang masih beroperasi. Para pelaku usaha diberi kesempatan untuk memenuhi perizinan sesuai persyaratan yang tercantum dalam surat edaran yang telah diterbitkan.

“Kalau mereka bisa memenuhi semua syarat, kami tidak masalah, silakan berjualan,” jelasnya.

Baca Juga:   Pastikan Proses Start Up Kilang Balikpapan Berjalan Mulus, Komisaris dan Direksi PT KPI Tinjau Langsung Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

Selain itu, Satpol PP Kota Balikpapan masih menunggu eksekusi barang bukti Pom Mini yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dimana saat ini, terdapat sekitar 40 unit mesin Pom Mini yang menunggu pemusnahan.

“Barang bukti ini milik Kejaksaan, tapi dititipkan ke Satpol PP. Kami hanya memfasilitasi. Berita acara pemusnahan juga dari mereka,” tambah Boedi.

Dengan langkah razia ini, Satpol PP Kota Balikpapan berharap dapat terus menjaga ketertiban dan memastikan pelaku usaha BBM eceran mematuhi aturan yang berlaku.

Boedi juga menegaskan, bahwa razia terakhir yang dilakukan sekitar 6 bulan lalu, titik-titik mesin Pom Mini baru tidak lagi tumbuh pesat.

“Kemungkinan ada yang baru, tapi tidak banyak,” tegasnya.

Sebagian besar mesin Pom Mini yang ada saat ini merupakan unit lama yang sudah beroperasi sebelum penertiban pertengahan 2024 lalu. Boedi juga memastikan, bahwa Pom Mini di jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani sudah tidak ada lagi berkat razia dan sidang pertama.

Baca Juga:   Kebakaran di Gudang PT BES, Polisi Periksa 3 Orang Karyawan

“Razia berikutnya akan menyasar area sekitarnya, secara bertahap hingga seluruh titik mendapat pemantauan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img