JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) bepergian ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika perkara naik ke tahap penyidikan, diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual, Asep menjelaskan, larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Pencekalan tidak hanya diterapkan kepada para tersangka, tetapi juga kepada individu yang dinilai penting bagi pengungkapan kasus.
“Pencekalan seperti biasa enam bulan, dan nanti bisa diperpanjang. Ini bukan hanya untuk orang tertentu, tetapi diterapkan kepada semua tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan larangan serupa dapat diberlakukan terhadap pihak yang memiliki informasi penting terkait perkara tersebut atau yang keberadaannya di luar negeri dinilai akan menyulitkan proses penyidikan.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini bermula dari dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang bertujuan untuk mengamankan posisi Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron sejak 2020. (RB)
Editor : Nicha R